Anak Legislator Bunuh Pacar
Bantah Beri Uang, Lisa Rachmat Minta Maaf ke Heru Hanindyo Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur
"Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa.
Lisa lagi-lagi minta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan uang tersebut.
Heru yang kesal lantas menyebut Lisa lancang karena telah menuliskan namanya di catatan tersebut.
"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.
"Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa.
"Kenapa lancang sekali saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," ujar Heru.
Baca juga: Kesaksian Ronald Tannur dalam Sidang 3 Hakim PN Surabaya, Diminta Giat Bekerja Jika Bebas di Kasasi
Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang.
Saat itu bahkan Heru sampai menyebut satu persatu mata uang mulai rupiah, Dollar Singapura, Riyal, Euro hingga Dollar Amerika.
Lisa pun mengatakan tak pernah memberikan uang dalam mata uang apapun ke Heru.
"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, penah?" tanya Heru.
"Tidak pak," jelas Lisa.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.