Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Bantah Beri Uang, Lisa Rachmat Minta Maaf ke Heru Hanindyo Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SUAP RONALD TANNUR - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (pakai rompi tahahan) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat membantah telah memberikan uang ke hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan kliennya, Heru Hanindyo 

"Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa.

Lisa lagi-lagi minta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan uang tersebut.

Heru yang kesal lantas menyebut Lisa lancang karena telah menuliskan namanya di catatan tersebut.
"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.

"Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa.

"Kenapa lancang sekali saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," ujar Heru.

Baca juga: Kesaksian Ronald Tannur dalam Sidang 3 Hakim PN Surabaya, Diminta Giat Bekerja Jika Bebas di Kasasi

Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang.

Saat itu bahkan Heru sampai menyebut satu persatu mata uang mulai rupiah, Dollar Singapura, Riyal, Euro hingga Dollar Amerika.

Lisa pun mengatakan tak pernah memberikan uang dalam mata uang apapun ke Heru. 

"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, penah?" tanya Heru.

"Tidak pak," jelas Lisa.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved