Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Sebut Pihaknya Kooperatif
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025) siang.
Adapun peran keempat tersangka itu, yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga, keempat tersangka telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Reynas Abdila, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.