Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Sebut Pihaknya Kooperatif

Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025) siang.

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut, Senin (24/2/2025) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025) siang.

Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut tersebut.

Kades Kohod tiba di gedung Bareskrim Jakarta pada pukul 13.09 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Yunihar.

Ia terlihat mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Dalam kesempatan tersebut, Yunihar menegaskan, pihaknya kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjerat kliennya. 

Hal tersebut, kata Yunihar, ditunjukkan dengan hadirnya Kades Kohod Arsin di Bareskrim Polri.

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucapnya kepada wartawan, Senin. 

“Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” imbuh Yunihar.

Sementara itu, ketika ditanya wartawan apakah siap untuk ditahan. Arsin hanya bungkam dan berjalan ke ruang penyidik. 

“(Apa saja yang dibawa, Pak?) Bawa diri,” ungkap kuasa hukum Kades Kohod.

Sebelumnya, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. 

Baca juga: Ditanya Kesiapan Ditahan Bareskrim Polri, Kepala Desa Kohod Arsin Bungkam

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan hasil gelar perkara menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Djuhandhani, Selasa lalu.

Sempat Menghilang setelah Jadi Tersangka

Setelah jadi tersangka, Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Tangerang, Banten, sempat tak ditemukan di rumah dan Kantor Kepala Desa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved