Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Sebut Pihaknya Kooperatif
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025) siang.
Pada Rabu (19/2/2025) siang, Tribunnews mendatangi rumah pribadi Arsin di Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod.
Namun, tak ada aktivitas apapun selain para simpatisan atau pasukan pengaman desa (paspamdes) yang duduk di teras samping rumah Arsin.
Saat itu, terlihat empat orang simpatisan Arsin dengan gaya 'parlente' di sana. Tetapi, pencarian Arsin usai jadi tersangka nihil.
Salah satu paspamdes Arsin, Anton (bukan nama asli) menegaskan, Arsin tidak berada di rumah saat ini. Namun, ia tak mau mengungkap keberadaan Arsin.
"Enggak ada (pak Arsin). Saya enggak tahu ke mana, ini saya baru datang," kata Anton saat ditemui.
Tribunnews pun mencari keberadaan Arsin ke Kantor Kepala Desa Kohod yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari kediamannya.
Di sana, terdapat sejumlah petugas kantor desa berpakaian batik di bagian penerimaan tamu.
Di depan pintu ruang kerja yang tertutup, terdapat seorang staf pelayanan kantor desa bernama Nanang Kosim (46).
Ia mengatakan, Arsin tak berada di Kantor Kepala Desa meski di hari kerja. Meski demikian, pelayanan kantor desa tetap buka meski Arsin sebagai Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengaku sempat bertemu dan melakukan rapat dengan Arsin di rumah kliennya pada Selasa (18/2/2025) malam.
Namun, setelah itu, ia tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Kades Kohod
Sebagai informasi, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.
Di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.