Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Dulu Banyak Pengawal, Kini Kades Kohod Arsin Tertunduk Lesu Pakai Masker Datangi Bareskrim Polri

Kepala Desa Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KADES KOHOD ARSIN - Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang. Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Baca juga: Ditanya Kesiapan Ditahan Bareskrim Polri, Kepala Desa Kohod Arsin Bungkam

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved