Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Dulu Banyak Pengawal, Kini Kades Kohod Arsin Tertunduk Lesu Pakai Masker Datangi Bareskrim Polri

Kepala Desa Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KADES KOHOD ARSIN - Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang. Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB. 

Tidak diketahui pasti kendaraan yang ditumpangi Arsin ke Mabes Polri.

Dia terlihat berjalan kaki sebelum tiba Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim pukul 13.09 WIB.

Tidak ada sepatah katapun yang dilontarkan Arsin meski sejumlah pertanyaan diajukan terkait kebenaran dari pemalsuan dokumen SHGB.

Kuasa Hukumnya Yunihar terlihat sempat memegang pundak kliennya saat memberikan komentar singkat kepada wartawan.

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucapnya kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).

Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.

Djuhandhani berujar surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.

"Semoga hari Senin datang ya," imbuhnya.

Duduk Perkara

Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved