Pagar Laut 30 Km di Tangerang
BREAKING NEWS Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam. Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas penetapan sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.
Baca juga: Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Bakal Diperiksa Bareskrim Senin Pekan Depan
Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada
Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.
"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.
Djuhandhani berujar surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.
"Semoga hari Senin datang ya," imbuhnya.
Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada
Duduk Perkara
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.