Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Bakal Diperiksa Bareskrim Senin Pekan Depan
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus pagar laut Tangerang
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus pagar laut Tangerang Banten pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.
Djuhandhani mengatakan surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.
Baca juga: Kades Kohod Kumpulkan Pengacara dan Rapat hingga Dini Hari usai Jadi Tersangka, Keluarga Histeris
"Semoga hari Senin datang ya," imbuhnya.
Duduk Perkara
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Baca juga: Kades Kohod Menghilang usai jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang, Pendukung Tetap Berjaga
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.