Revisi KUHAP Wajib Hindari Superioritas Penyidikan
Revisi KUHAP diharapkan tak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu.
Sejumlah pasal yang berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan dikritik keras aktivis dan akademisi.
Dalam seminar bertajuk "RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2/2025), Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati mengkritisi sejumlah pasal tertera di draft RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025. Salah satu pasal yang dikritisi Asfinawati adalah Pasal 69 (1), dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Ada Pula Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 (3).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU KUHAP Menjadi Usul Inisiatif DPR
Kritik keras juga disampaikan atas Pasal 16 (1) dalam draft tersebut. Disebutkan dalam pasal itu bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; dan atau penelitian dan analisis dokumen.
"Terkait dengan draft KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, dan itu di penyelidikan. Artinya tidak ada check and balances dari penuntut, ini berbahaya sekali. Ini kan bukan menemukan tindak pidana, itu kan bisa membuat tindak pidana," kata Asfinawati.
Kondisi tersebut menurutnya akan diperparah lagi bila kewenangan semua penyidikan diberikan pada lembaga atau instansi tertentu.
"Apa sih yang tidak ada di negeri ini? Dibunuh, dipaksa polisi, ditangkap tanpa ada alasan padahal dia korban, ada. Semua ada. Tahanan perempuan diperkosa oleh polisi, ada juga. Tapi masih akan lebih buruk, massif, menimpa semua korban, akan lebih banyak. Kalau kewenangan tunggal (semua penyidikan oleh instansi tertentu), dia akan lebih buas lagi," ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan sama, mantan KABAIS, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengingatkan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan koneksitas dalam RUU KUHAP.
Selain lemahnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), Soleman membeberkan salah satu problem penegakan hukum di Indonesia saat ini yaitu rendahnya transparansi dan akuntabilitas.
"Masyarakat kerap tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka buat. Sistem informasi yang tidak terintegrasi dan minimnya akses publik terhadap proses hukum menghambat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Soleman yang hadir diskusi secara daring.
Persoalan lain disebutkannya adalah masih munculnya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Baca juga: IPW Soroti Penerapan Asas Dominus Litis di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga
Hal ini dikarenakan kurangnya kontrol kuat atas kewenangan penyidik yang luas sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk dalam aspek penangkapan dan penahanan yang tidak proporsional.
Persoalan lain yang tak kalah vital menurutnya adalah persoalan koneksitas dalam sistem peradilan.
Dalam KUHAP lama tukas Soleman, pengaturan koneksitas telah mengatur bagaimana perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer ditangani secara adil.
"Sayangnya dalam pembahasan revisi KUHAP, muncul wacana penghapusan atau pengurangan mekanisme, koneksitas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak seimbang dalam sistem peradilan," ucapnya.
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
![]() |
---|
Teringat Pemeriksaan Jokowi, Hotman Paris Dorong Advokat Aktif di KUHAP |
![]() |
---|
KontraS Soroti Revisi KUHAP: Dorong Atur Mekanisme Pengujian Penyadapan hingga Penahanan |
![]() |
---|
Hinca Panjaitan Tantang KPK Datang ke DPR Bahas Revisi KUHAP: Jangan Debat yang tak Ada Substansinya |
![]() |
---|
Ketua Komisi III Protes Situs DPR Tak Bisa Diakses, Singgung Pentingnya Transparansi Revisi KUHAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.