Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Perjalanan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Terjerat 2 Kasus Hingga Berseragam Rompi Oranye KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini berompi oranye itu akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

|
Kompas Tv
HASTO DITAHAN KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Berikut ini perjalanan kasus Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi memakai rompi berwarna oranye KPK pada Kamis (20/2/2025).

Hasto Kristiyanto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Ditahan Usai 8 Jam Diperiksa KPK , Tangan Diborgol Nyaris Nangis

Berikut ini Tribunnews.com rangkum perjalanan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto:

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum

Ditetapkan Tersangka

Pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tangan Kanan Mengepal Sambil Tersenyum, Ini 6 Poin Pernyataan Hasto Sebelum Pakai Rompi Tahanan KPK

Kalah Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved