Akademisi: Penambahan Kewenangan Penegak Hukum Tidak Diperlukan, Bisa Ancam Kebebasan Sipil
Prof Dr Ali Syafaat, menilai, saat ini tidak diperlukan adanya penambahan kewenangan penegakan hukum, baik kejaksaan, Polri hingga TNI.
"Apalagi jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya," lanjutnya.
DPR Membantah
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah rancangan revisi Undang-undang Tentara Negara Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan dwifungsi atau memperluas fungsi militer.
Revisi terhadap UU Nomor 34 tahun 2004 tersebut diklaim hanya melanjutkan draf beleid yang didasarkan pada surat presiden (surpres) di akhir masa jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, RUU TNI yang masuk pada Prolegnas Prioritas 2025 sama dengan draf sebelumnya. RUU hanya diajukan kembali oleh pemerintah karena butuh penyesuaian isi Surpres usai Presiden Prabowo Subianto mengubah sejumlah nomenklatur kementerian atau lembaga; termasuk yang terkait dengan pembahasan RUU TNI di DPR.
“Itu yang Dwifungsi ABRI segala macam itu nggak. Nggak. Kita lihat nanti sama-sama. Tapi sekarang kan yang ada beberapa [anggota TNI] yang masuk juga tapi sedikit sekali kan. Itu kebutuhan kementeriannya aja. Sedikit kali kalau kita lihat TNI. Lebih banyak pensiunan dari Polri,” kata Adies, Selasa lalu.
Bareskrim Polri Respons Aduan Keluarga Mendiang Diplomat Arya Daru, Akan Berikan Asistensi |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi dan Kasus Menonjol Para Tersangka Kericuhan Demo |
![]() |
---|
Kabareskrim Polri Klaim Ratusan Tersangka yang Ditangkap Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat |
![]() |
---|
Refleksi Diri di Tengah Tugas Publik, 653 Personel Humas Polri Ikuti Sesi Pemulihan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.