Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Langit Desa Kohod Diwarnai Kembang Api saat Arsin Jadi Tersangka, Warga Desak Usut Sampai ke Akar
Langit Desa Kohod diwarnai dengan letusan kembang api pada Selasa (18/2/2025) malam tepat dimana Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Sri Juliati
"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com/ Acep Nazmudin/ Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.