Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Langit Desa Kohod Diwarnai Kembang Api saat Arsin Jadi Tersangka, Warga Desak Usut Sampai ke Akar

Langit Desa Kohod diwarnai dengan letusan kembang api pada Selasa (18/2/2025) malam tepat dimana Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

KOMPAS.com/Acep Nazmudin
KADES ARSIN TERSANGKA - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kini Kades Arsin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemalsuan surat, warga pun berpesta kembang api pada Selasa (18/2/2025) malam 

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang, Banten, pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

Keempat tersangka ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap apa yang menjadi motif keempat tersangka ini memalsukan surat izin pagar laut Tangerang.

Djuhandhani mengatakan, berdasarkan kesimpulan penyidik, keempat tersangka ini melakukan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang karena ingin mencari keuntungan ekonomi.

Meski demikian, penyidik masih belum bisa memastikan detail jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing tersangka.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini," kata Djuhandhani, Selasa, dilansir Kompas.com.

Detail keuntungan yang diterima tiap tersangka ini masih belum diketahui pasti karena mereka memberikan keterangan yang berbeda dan saling lempar.

Djuhandhani menuturkan, saat Ujang, Arsin, SP, dan CE dikonfrontir soal asal uang yang diperoleh, mereka saling lempar.

"Kami melaksanakan konfrontir antara sekretaris desa, kepala desa, dan (penerima) kuasa. Di sini terjadi saling melempar."

"Uangnya yang ini berasal dari sini. Ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka," ungkap Djuhandhani.

Untuk itu penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahuinya.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar."

"Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang Djuhandhani.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

Djuhandani juga menyebut keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat demi melancarkan aksinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan