Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam pemalsuan sertifikat di kasus pagar Laut Tangerang.

|
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
TERSANGKA PAGAR LAUT - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Polisi masih terus mengembangkan kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. 

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.

Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Dari pemeriksaan, motif sementara yang didapat yakni terkait ekonomi.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," tuturnya.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga telah melakukan konfrontasi kepada keempat tersangka.

Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.

"kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara sekdes kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," tuturnya.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved