Minggu, 5 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

KPK Cecar Suami Agustiani Tio soal Chat terkait Suap KPU dan Perintangan Penyidikan

Diperiksa KPK Senin (17/2/2025), Adrial Wilde suami Agustiani Tio ditanya soal chat terkait suap KPU hingga perintangan penyidikan. 

zoom-inlihat foto KPK Cecar Suami Agustiani Tio soal Chat terkait Suap KPU dan Perintangan Penyidikan
Istimewa
KASUS HARUN MASIKU - Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan oleh KPK terhadapnya sehingga membuatnya tidak bisa berobat ke Guangzhou, China, Senin (3/2/2025). Agustiani pun mempertanyakan langkah KPK tersebut karena dirinya sudah dinyatakan bebas murni, tetapi tetap dicekal untuk dilarang pergi ke luar negeri. Diperiksa KPK Senin (17/2/2025), Adrial Wilde suami Agustiani Tio ditanya soal chat terkait suap KPU hingga perintangan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami mantan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde, Senin (17/2/2025) kemarin.

Adrial dicecar terkait percakapannya yang ada hubungannya dengan kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta terkait kasus menghalangi penyidikan.


"Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Usai diperiksa, Adrial Wilde mengaku dicecar terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi, ya keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio," ucap Adrial kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) malam. 

"Jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, ya karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masing lah ya, saya punya aktivitas sendiri, istri saya punya aktivitas sendiri, jadi saya hanya pada saat itu bersikap sebagai suami saja," lanjutnya.

Baca juga: Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Purbo ke PN Bogor, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, mengatakan kliennya diperiksa terkait perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstructionnya, bukan dari sisi penyuapannya," sebut Army. 

"Kenapa menarik, karena pada saat Ibu Tio masih ditahan pada saat itu, situasinya Pak Adrial yang mengurus semuanya dan lain sebagainya, termasuk berkomunikasi dengan teman-teman lawyer pada saat itu. Jadi nggak ada kaitan secara langsung dengan urusannya dengan Pak Hasto apalagi dengan Pak Donny Tri Istiqomah," imbuhnya.

Diketahui Adrial Wilde dan Agustiani Tio Fridelina telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus Hasto Kristiyanto. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan.

Baca juga: Sekjen PDIP Tak Penuhi Panggilan KPK, Sudarsono Ingin Hasto Taati Hukum: Jangan Mewek ke Ibu Mega

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved