Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Purbo ke PN Bogor, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025)
Gugatan ke PN Bogor didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
Baca juga: Hakim Diminta Dalami Kesaksian Agustiani Tio yang Mengaku Diimingi OTK Rp 2 M Sebelum Diperiksa KPK
Army pun terlihat membawa sejumlah dokumen berkas gugatan ke PN Bogor.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor, Selasa.
Baca juga: Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan, Diduga Ancam Agustiani Tio
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," terangnya.
Army mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," kata dia.
Menurut dia, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," lanjut Army.
Army bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan oleh mantan komisioner Bawaslu itu ke PN Bogor.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," paparnya.
Baca juga: Agustiani Tio Ngaku Diimingi Uang Rp2 Miliar oleh OTK agar Bicara Jujur Saat Diperiksa KPK
"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," lanjut Army.
Dia mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," tegasnya.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.