Minggu, 5 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

KPK Cecar Suami Agustiani Tio soal Chat terkait Suap KPU dan Perintangan Penyidikan

Diperiksa KPK Senin (17/2/2025), Adrial Wilde suami Agustiani Tio ditanya soal chat terkait suap KPU hingga perintangan penyidikan. 

zoom-inlihat foto KPK Cecar Suami Agustiani Tio soal Chat terkait Suap KPU dan Perintangan Penyidikan
Istimewa
KASUS HARUN MASIKU - Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan oleh KPK terhadapnya sehingga membuatnya tidak bisa berobat ke Guangzhou, China, Senin (3/2/2025). Agustiani pun mempertanyakan langkah KPK tersebut karena dirinya sudah dinyatakan bebas murni, tetapi tetap dicekal untuk dilarang pergi ke luar negeri. Diperiksa KPK Senin (17/2/2025), Adrial Wilde suami Agustiani Tio ditanya soal chat terkait suap KPU hingga perintangan penyidikan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga: Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Eks Kader PDIP: Apa Perlu Dijemput Pakai Motor atau Odong-odong?

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved