Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB pagar laut di wilayah Tangerang.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
PAGAR LAUT TANGERANG - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB pagar laut di wilayah Tangerang. 

"Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu," ucapnya.

Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.

Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

"Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejak tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.

"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar pekara," imbuhnya.

Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved