Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB pagar laut di wilayah Tangerang.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
PAGAR LAUT TANGERANG - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB pagar laut di wilayah Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini masih menyidik dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayah Tangerang.

Saat ini, penyidik telah rampung memintai keterangan saksi di tahap penyidikan kasus ini. 

Baca juga: KKP Periksa 41 Orang Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Nelayan, Kades, Hingga Pejabat

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik hanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang telah disita.

"Saat ini kita sudah memeriksa semua, tinggal kita memformilkan terkait hasil uji labfor," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). 

Nantinya, setelah proses uji laboratorium itu selesai, Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab atas polemik itu.

"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ujarnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut tak berhenti di sini. 

Ia membuka peluang untuk mengusut adanya keterlibatan berbagai pihak lain.

"Itu juga tidak akan berhenti di situ saja karena kita masih berawal dari proses kasus pemalsuan, kita belum melangkah ke hal-hal lain yaitu seperti yang turut serta membantu dan lain sebagainya. Kita mulai dari ujung dulu," pungkasnya.

Baca juga: Video Kades Kohod Akhirnya Muncul ke Publik, Ngaku Sakit dan Bantah Kabur Kasus Pagar Laut Tangerang

Kasus Naik Penyidikan

Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut. 

Sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Adapun kasus itu didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.

"Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved