Rabu, 1 Oktober 2025

Razman Arif Nasution Kasihan kepada Firdaus Oiwobo karena Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan

Pengadilan Tinggi Banten membekukan BAS advokat Firdaus Oiwobo karena dinilai melanggar poin sumpah advokat

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RAZMAN ARIF NASUTION - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025). Razman mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku terkait kegaduhan yang diduga dilakukannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. 

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved