Senin, 6 Oktober 2025

Donald Sihombing, Eks Orang Terkaya ke-14 Didakwa KPK Diperkaya Rp 221 M dari Korupsi Tanah Rorotan

Donald Sihombing didakwa KPK telah diperkaya Rp 221,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Dok KPK
KASUS DONALD SIHOMBING - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat aset milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, Donald Sihombing, pada awal Februari 2025. Donald Sihombing didakwa KPK telah diperkaya Rp 221,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. 

Pada saat itu, Donald menyampaikan secara lisan bahwa harga penawaran awal sekitar Rp 4 juta per meter persegi sampai Rp 5 juta per meter persegi untuk dikembangkan PT TEP secara bersama-sama dengan PPSJ melalui skema kerja sama operasional (KSO), di mana PPSJ yang akan melakukan penyetoran modal kepada PT TEP selaku pemilik lahan.

Penawaran yang diajukan Donald tersebut merupakan penawaran pertama yang diterima PPSJ dari pihak eksternal untuk tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara sejak Yoory menemui Saefullah pada Desember 2018.

Kemudian pada 11–13 Februari 2019, PPSJ mengadakan rapat kerja (raker) pemantapan program kerja tahun 2019. 

Di sela raker tersebut, Donald, Saut, dan Eko datang menemui Yoory, Denan, dan Indra, bersama Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum, Yadi Robby serta Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ, Mohamad Wahyudi Hidayat.

"Pertemuan itu membahas penawaran dari PT TEP untuk melakukan kerja sama pembangunan hunian rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 dengan porsi PPSJ 70 persen dan PT TEP 30 persen," tulis dakwaan.

Saat itu, Donald menyampaikan bahwa PT TEP memiliki lahan tanah Rorotan dan menawarkan tanah seluas 10 hektare dengan harga sebesar Rp3 juta per meter persegi dan mengatakan sudah memiliki hasil penaksiran (appraisal) harga dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meyakinkan Direksi PPSJ menerima penawaran dari PT TEP.

Penawaran PT TEP tersebut selanjutnya dibahas oleh Yoory dalam rapat kerja PPSJ tersebut. 

Selanjutnya pada 6 Maret 2019, Yoory dan Donald sepakat dengan harga tanah senilai Rp3 juta per meter persegi.

Jaksa KPK memerinci, secara total uang bersih yang dibayarkan PPSJ kepada PT TEP terkait pengadaan enam bidang tanah di Rorotan seluas 123.581 meter persegi, yakni Rp370,16 miliar.

Namun, masih terdapat piutang, pajak, maupun BPHTB yang disetor PT TEP kepada negara sekitar Rp146,89 miliar serta tambahan PPN yang dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ yang belum disetorkan ke kas negara senilai Rp1,43 miliar. 

Dengan demikian, total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp224,69 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved