Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Klaim Agustiani Tio Tidak Diintimidasi Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto
KPK mengatakan tak ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.
KPK Klaim Tak Ada Intimidasi Dialami Agustiani Tio Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Hasto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengatakan tak ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.
Diketahui sebelumnya Agustiani Tio Fridelina, Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, telah menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri Bogor.
Gugatan tersebut dilayangkan karena dirinya merasa terintimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu pada saat kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Karena memang yang bersangkutan ceritanya memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.
Sehingga, lanjutnya, ketika disampaikan itu sebenarnya masih dalam tataran menurut penilaian KPK bukan intimidasi, kata Iskandar.
"Bukan dalam intimidasi yang bisa kemudian memiliki akibat bahwa yang diintimidasi tadi bisa kemudian berubah keterangannya," jelas Iskandar.
Kemudian dijelaskan Iskandar bahwa yang bersangkutan tidak mengubah keterangannya.
"Yang penting kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami. Bu Tio kemudian merasa harus merubah keterangan dan sebagainya, tidak katanya kan seperti itu," jelas Iskandar.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025)
Gugatan ke PN Bogor didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
Army pun terlihat membawa sejumlah dokumen berkar gugatan ke PN Bogor.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor, Selasa.
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," terangnya.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.