Anak Legislator Bunuh Pacar
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Saksi Sidang 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan pejabat MA Zarof Ricar dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hingga Ibunda Ronald Tannur Diultimatum Agar Tak Hubungi Majelis Hakim
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Zarof tampak mengenakan batik cokelat bermotif hitam saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Usai pengecekan identitas, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanyakan sejauh mana Zarof mengenal terhadap ketiga terdakwa.
Namun pada saat itu Zarof mengaku hanya mengenal terdakwa Heru Hanindyo.
"Kenal dengan para terdakwa?," tanya Hakim.
"Saya kenal hanya satu dengan Pak Heru," ucap Zarof Ricar.
Sementara itu selain Zarof terdapat tiga saksi lainnya yang turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka adalah Johan Christian dan Agung Jatmiko selaku Badan Pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar serta Bintang Baskoro selaku karyawan BUMN.
Baca juga: Ditawari Satpam, Panitera Pengganti PN Surabaya Tolak Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Adapun dalam pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa memutuskan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Johan dan Agung.
Sedangkan Zarof akan diperiksa setelahnya yang kemudian bergantian dengan Bintang.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.