Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kuasa Hukum Jawab Asal-usul Jeep Rubicon Kades Kohod: Sampai Saat Ini Masih Kredit
Saat tim penyidik Bareskrim Polri melakukan proses penggeledahan, Kades Arsin tidak terlihat baik di rumahnya maupun di Kantor Desa Kohod.
Larang komputer disita
Suasana tegang sempat terjadi saat tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) malam di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu diwarnai aksi penolakan dari kakak ipar Ujang Karta, Marmadi.
Ketegangan bermula ketika penyidik hendak menyita sebuah komputer yang terletak di atas meja berwarna cokelat di salah satu ruangan rumah.
Ruangan tersebut tampak seperti ruang keluarga, dengan dinding bercat biru, beberapa kursi, akuarium, dan burung peliharaan di sekitarnya. Di dekat keberadaan komputer tersebut juga terdapat dapur yang menyatu dengan ruang utama.
Saat tim penyidik bersiap membawa komputer, Marmadi langsung menanyakan dasar penyitaan tersebut.
"Komputernya memang boleh disita?" tanyanya dengan nada penasaran.
Seorang penyidik pun menjelaskan, penyitaan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Boleh, Pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik dengan tegas. Mendengar jawaban itu, Marmadi semakin resah.
Ia dengan cepat menolak penyitaan tersebut dan berusaha menghentikan tim penyidik.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," ujarnya dengan suara yang meninggi. Ketika tim penyidik meminta alasan yang jelas, Marmadi tampak terbata-bata dalam memberikan penjelasan.
Dengan demikian, penuturan Marmadi tidak dapat diterima oleh penyidik. Momen ini semakin memperkeruh suasana. AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tindakan Marmadi yang mencoba menghalangi penyitaan bisa dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," tegas Prayoga.
Akhirnya, tim penyidik tetap melanjutkan proses penyitaan. Komputer itu dimasukkan ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri, menandai bahwa barang bukti telah resmi diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap kooperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik. Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.
(Tribun Bekasi/Kompas.com)
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.