KPK Panggil Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau
KPK panggil Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir sbagai saksi kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau
KPK sebelumnya mengungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka.
"Tersangkanya YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Dalam perkara ini KPK menggunakan Pasal 2 dan 3. Pasal itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Asep mengungkapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.
"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," katanya.
Asep menyebut, berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.
"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.