Buntut Kericuhan di Persidangan, PN Jakarta Utara Bakal Laporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim
Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan.
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai
bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum
Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komentar Hotman Paris setelah Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda: Makin Lama Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
GRIB Tidak Keberatan Atribut Miliknya di Ruang Publik Ditertibkan Aparat Gabungan: Harus Semua Ormas |
![]() |
---|
Ormas Grib Tanggapi Pembentukan Satgas Anti Premanisme: Kami Dukung 100 Persen |
![]() |
---|
Dua Tahanan Titipan Kabur dari PN Jakut, Satu Orang Ditangkap, Satu Lagi Diburu |
![]() |
---|
Mutasi Hakim Terbaru: 3 Ketua PN di Jakarta Diganti, Profil Lengkap Penggantinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.