Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Purbo ke PN Bogor, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
GUGAT PENYIDIK KPK - Kuasa hukum mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto melayangkan gugatan perdata kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025). Pihak Agustiani Tio menggugat Rossa dengan alasan perbuatan melawan hukum terkait pemeriksaan dalam kasus tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Army mengatakan upaya gugatan secara perdata menjadi langkah Agustiani Tio memperoleh keadilan hukum dan penggugat bisa menerima kelayakan dari kesehatan.

Diketahui, Agustiani saat ini dicekal oleh KPK. Akibatnya, wanita kelahiran Jakarta itu tidak bisa menjalani perawatan medis di China terhadap sakit kanker yang diderita.

"Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh," harap Army.

Sementara, Adriel menyebut istrinya, Tio terpukul saat menerima intimidasi dari Rossa Purbo Bekti ketika diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Nasib Agustiani Tio Eks Terpidana Kasus Harun Masiku: Dicekal KPK, Tak Bisa Operasi Kanker di China

"Ya, kalau setelah menerima tekanan itu tentu sangat terpukul ya, jangankan istri saya bahkan saya dan anak-anak juga terpukul," kata Adrial.

Adriel mengatakan langkah penyembuhan medis menjadi terganjal dan semakin sulit ketika Agustiani Tio menerima tekanan dari Rossa Purbo Bekti.

"Sebab, apa yang seharusnya bisa kami lakukan dalam rangka untuk menyembuhkan istri saya atau ibu dari anak-anak saya ini, ya, menjadi terhambat atas hal yang seharusnya tidak ada kaitannya," jelas Adrial.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved