Singgung APH Bisa Pilihkan Tersangka Pengacara, LBH Masyarakat Desak KUHAP Diganti Bukan Direvisi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Rahmad Nugraha
DISKUSI REVISI KUHAP - Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi rencana pembahasan revisi KUHAP oleh Komisi III DPR, Jakarta, Minggu (9/2/2025). LBH Masyarakat desak KUHAP bukan direvisi melainkan diganti. (Tribunnews/Rahmat Nugraha).
"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif. (Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha)
Baca Juga
Revisi KUHAP Memantik Kekhawatiran Terhadap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat |
![]() |
---|
Hadir di Sulsel, Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Penggugat Larangan Rangkap Jabatan Ketua Organisasi Advokat ke MK Ternyata Pengacara Guru Supriyani |
![]() |
---|
Hotman Paris Singgung Kasus Jokowi saat Rapat dengan Komisi III DPR, Bahas Harga Diri Pengacara |
![]() |
---|
Teringat Pemeriksaan Jokowi, Hotman Paris Dorong Advokat Aktif di KUHAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.