Jokowi dan Kiprah Politiknya
Selain Vandalisme Adili Jokowi, Demo Adili Jokowi Kini Sasar Polda Metro, Singgung IKN dan PIK 2
Buntut vandalisme Adili Jokowi meluas, kini muncul demo Adili Jokowi, 500 orang kepung Polda Metro minta proyek IKN hingga PIK 2 diusut.
Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.
Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.
Terkait mural 'adili Jokowi' tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.
Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.
Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.
"Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan 'adili Jokowi' melalui mural," kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).
Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.
Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.
Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.
Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.
Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.
"Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat 'adili Jokowi' tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga," kata Emrus.
Baca juga: Tulisan Adili Jokowi Hiasi Tembok-tembok Sudut Kota Medan, Ada Apa?
Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.
"Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat)," kata Emrus.
Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.
"Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSolo.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.