Sabtu, 4 Oktober 2025

Sri Mulyani Bantah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus: Sudah Dianggarkan, Sedang Diproses

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cahir tahun 2025 ini.

Tribunnews/Nitis Hawaroh
GAJI PNS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024). Menkeu Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cahir tahun 2025 ini. 

Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu.

Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 ini, lanjut Rini, sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Diketahui, sempat beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Baca juga: Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu

Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. 

Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara gaji ke-14 atau disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved