Jokowi dan Kiprah Politiknya
Vandalisme Adili Jokowi Juga Ada di Yogyakarta, Ada 15 Titik, Satpol PP Lakukan Pembersihan
Aksi vandalisme Adili Jokowi kini sampai di Yogyakarta pada Rabu (5/2/2025), ada di 15 titik, Satpol PP langsung turun tangan lakukan pembersihan.
Coretan dinding bertuliskan 'Adili Jokowi' baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara serta Solo.
Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.
Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.
Terkait mural 'adili Jokowi' tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.
Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.
Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.
"Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan 'adili Jokowi' melalui mural," kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).
Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.
Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.
Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.
Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.
Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.
"Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat 'adili Jokowi' tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga," kata Emrus.

Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.
"Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat)," kata Emrus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.