Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Bongkar Transaksi Uang Palsu di Banten, Modusnya Uang Asli Ditukar 4 Kali Lipat

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Istimewa
PEREDARAN UANG PALSU - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah pada Kamis (6/2/2025). Polisi amankan barang bukti uang palsu Rp186.550.000. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/1/2025).

Adapun para pelaku berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku.

Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL)," kata Dian dalam keterangan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta

Hasil dari interogasi tersebut mengungkap adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 15.000.000 yang disimpan di saku jaket pelaku dengan pecahan Rp 100.000.

Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” ucapnya.

Baca juga: Kesaksian Bocah SMP di Bekasi Diminta Antar Uang Palsu, Ketahuan Warga karena Kecelakaan

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi. 

“Motif para pelaku yakni mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AM (45) sebagai pembuat uang palsu antara lain 440 lembar rupiah palsu pecahan 100.000 sejumlah Rp 44.000.000, 76 lembar rupiah palsu pecahan 100.000 rupiah sejumlah Rp 7.600.000 dan sejumlah alat pendukung lainnya.

Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagai pengantar uang palsu yakni uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 150 lembar sejumlah Rp 15.000.000.

Kemudian disita dari tersangka DS (51) yang berperan sebagai pengantar transaksi uang palsu ialah uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 33 Lembar sejumlah Rp 3.300.000 

Disita dari tersangka TS (63) yang berperan sebagai pemesan dan penjual uang palsu yaitu uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 699 lembar sejumlah Rp 69.900.000 dan uang rupiah palsu pecahan 50.000 sebanyak 83 Lembar sejumlah Rp 4.150.000 

Disita dari tersangka IS (51) yang berperan sebagai pengedar uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 10 lembar sejumlah Rp 1.000.000.

Disita dari Tersangka WR (51) yang berperan sebagai pengedar uang palsu berupa uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Disita dari tersangka EN (56) yang berperan sebagai pengedar uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 74 Lembar sejumlah Rp7.400.000.

Disita dari tersangka WS (48) yang berperan sebagai perantara tersangka TS berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 26 lembar sejumlah Rp2.600.000.

Disita dari tersangka EK (53) yang berperan pengedar uang palsu berupa uang palsu pecahan 100.000, sebanyak 200 lembar sejumlah Rp 20.000.000, tiga lembar kertas bahan untuk mencetak uang, 10 Lembar hasil cetakan uang palsu berisi 4 lembar pecahan 100.000 yang belum dipotong. 

Disita dari tersangka ES (60) yang berperan sebagai mediator pengedar uang palsu berupa uang jenis Dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.034 lembar.

Disita dari tersangka HM (53) yang berperan sebagai perantara penjual dan pembeli uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak tiga lembar sejumlah Rp 300.000, uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 74 lembar sejumlah Rp 7.400.000.

Disita dari tersangka DR (66) yang berperan sebagai pengantar uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 50.000 sebanyak 120 Lembar sejumlah Rp 6.000.000.

Dian menuturkan total barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 176.400.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 10.150.000.

"Sehingga total uang palsu Rp186.550.000, kemudian jenis Dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.034 lembar dan Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar," ucapnya.

Dian menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50.000.000.000.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa menyampaikan terimakasih atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu

"Keberhasilan Polda Banten merupakan respons cepat sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Polda Banten," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved