Selasa, 30 September 2025

Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta

Pimpinan ponpes di Pandeglang Banten ditangkap karena memiliki uang palsu dan melakukan penipuan penggandaan uang. Uang palsu dibeli di marketplace.

ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu. Seorang pria yang merupakan pelaku peredaran uang palsu berinisial US (48) berhasil dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Banten mengamankan seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) berinisial US (48) yang terlibat kasus uang palsu dan penggandaan uang, Minggu (12/1/2025). 

Ponpes yang terletak di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten dijadikan tempat penyimpanan uang palsu.

Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan US memiliki ruangan khusu untuk menyimpan uang palsu yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.

"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," bebernya, Rabu (15/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya tokoh agama yang menyimpan uang palsu rupiah serta yuan .

Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian mengamankan uang palsu 2.600 lembar yang tersimpan di kotak kayu dan uang asli Rp20 juta.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 260.000.000, lalu ada 3 lembar kain putih atau mori, kemudian satu peti kayu berikut gemboknya yang terbuat dari besi." 

"Selain itu didapati juga 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan dan uang tunai pecahan Rp. 100.000 dengan nilai Rp. 23.700.000," ujarnya.

Selama ini, US mengaku sebagai orang yang dapat menggandakan uang dan meminta kliennya mentransfer uang yang akan digandakan.

Uang palsu dibeli di sebuah marketplace agar orang percaya US dapat menggandakan uang.

"Uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi," tuturnya.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Sindikat Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar?

Jumlah uang yang ditransfer para korban bervariatif mulai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta. 

US kemudian memberikan uang palsu tersebut seolah-olah sudah digandakan.

"Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, US ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan