Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Tak Masalah Rumahnya Digeledah, Persilakan KPK Lakukan Proses Hukum

Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman mengungkap Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak masalah dengan adanya penggeledahan KPK dirumahnya.

dok.Kompas/Ihsanudin
GRATIFIKASI TAMBANG - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto. Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman mengungkap Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak masalah dengan adanya penggeledahan KPK dirumahnya. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penggeledahan di rumah Japto berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Dasar geledahnya menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) gratifikasi RW," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Namun, untuk saat ini Tessa belum bisa mengungkap peran Japto dalam gratifikasi Rita Widyasari.

"Belum bisa diungkap saat ini," ujar Tessa.

Baca juga: Sosok Japto Soerjosoemarno, Ketua Ormas PP yang Rumahnya Digeledah KPK

Dari penggeledahan di rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti.

Seperti 11 mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita penyidik.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 dollar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dollar AS per metrik ton batubara.

Baca juga: KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Apa?

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved