Ketum PP Japto Soerjosoemarno Tak Masalah Rumahnya Digeledah, Persilakan KPK Lakukan Proses Hukum
Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman mengungkap Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak masalah dengan adanya penggeledahan KPK dirumahnya.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama 5 tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.