Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong

Kejagung menangkap Direktur PT KTM berinisial ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kemendag.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS IMPOR GULA - Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus impor gula Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB selaku Direktur Utama PT ASB, Rabu (5/2/2025). Ia tiba dita gedung Kejagung Rabu malam. 

"Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik," katanya.

Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved