Pagar Laut 30 Km di Tangerang
3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M
Pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 Kilometer (Km). Konstruksi tersebut tak berizin dan dilakukan penyegelan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Willem Jonata

KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Baik koordinasi secara administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera.
“Kita juga memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi vertikal dan instansi pusat lainnya yang memiliki tugas di sana," bebernya.
"Tapi bagaimana pun sesuai dengan undang-undang ya, bahwa 12 mil laut itu memang merupakan tanggung jawab undang dari kelolaan dari pemerintahan daerah,” tutup Fadli. (Tribunnews.com/Kompas Tv)
Berita Terkait
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.