Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M

Pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 Kilometer (Km). Konstruksi tersebut tak berizin dan dilakukan penyegelan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
zoom-inlihat foto 3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

"Dan keterkaitan yang sangat kuat antara pengajuan yang pertama dengan yang kedua. Pengajuan pertama adalah yang di Kohod yang sudah terbit," tegasnya.

Sementara pengajuan kedua, meski dari BPN belum masuk suratnya, tapi proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah dilakukan.

Yakni meminta apakah area tersebut termasuk wilayah laut atau bukan.

"Nah, itu sudah ditindaklanjuti oleh KKP dengan menyatakan itu bukan. Hal yang sama ternyata terjadi juga yang di Kohod. Tapi, kan, tetap timbul," bebernya.

Melihat hal itu, Ombudsman pun mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut.

Rugikan 4 Ribu Nelayan hingga Rp 24 Miliar

Menurut penuturannya, pengabaian laporan masyarakat tentang pagar laut di Tangerang merugikan masyarakat, khususnya ribuan nelayan.

Pihak Ombudsman Perwakilan Banten menaksir nilai kerugian yang ditimbulkan akibat adanya pagar lait itu mencapai Rp24 miliar.

"Minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar," jelasnya.

"Karena ada berbagai asumsi dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapannya berkurang, kerusakan kapal," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, pihaknya pun meminta DKP Banten untuk mengkoordinir, mendorong, dan menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa.

"Informasi terakhir kan sekitar 11 Km ya, agar dituntaskan, diselesaikan,” ucap Fadli.

Minta DKP Banten Koordinasi Pihak Terkait dan Beri Efek Jera

Ombudsman Perwakilan Banten dalam rekomendasinya juga meminta agar DKP Banten berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baik KKP maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan