Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M

Pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 Kilometer (Km). Konstruksi tersebut tak berizin dan dilakukan penyegelan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
zoom-inlihat foto 3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Banten merilis temuan dari penelusuran kasus keberadaan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.

Seperti diketahui, pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 Kilometer (Km).

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan konstruksi dari bambu itu tidak berizin dan dilakukan penyegelan.

Baca juga: Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi

Adapun Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan  sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Dengan kata lain, Ombudsman bertugas menangani kasus-kasus dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Setidak ada tiga temuan Ombudsman atas adanya pagar laut di Tangerang ini, seperti dirangkum Tribunnews.com berikut ini:

Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan terdapat maladministrasi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Maladministrasinya berupa pengabaian kewajiban hukum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat soal permasalahan pagar laut di Tangerang.

"Kami menyatakan memang ada maladministrasi," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Fadli menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan laut di Kecamatan Kronjo pada 28 November 2024 dan 2 Desember 2024 lalu.

Sejatinya, pihaknya sudah terlebih dahulu mendapat informasi dari DKP Banten terkait adanya pagar laut di kawasan tersebut, yang sudah dihentikan juga oleh DKP Banten.

“Namun, tanggal 28 November ini kami menemukan, mendapatkan informasi ternyata masih ada (pagar laut)," kata Fadli.

Sehingga pada 5 Desember 2024, ia melakukan kunjungan lapangan dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut tersebut.

Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak, hingga waktu pembongkaran pagar laut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan