Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kejaksaan atau Kepolisian yang Usut Kasus Pagar Laut Tangerang? Hardjuno: Publik Perlu Tahu

Status kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, sampai saat ini dinilai belum cukup jelas arahnya akan dibawa ke mana. 

Editor: Hasanudin Aco
ist
KRITISI PAGAR LAUT - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho di Jakarta beberapa waktu lalu. Hardjuno mengkritisi polemik pagar laut Tangerang yang hingga kini belum jelas status hukumnya. 

"Investor, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu melihat bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian hukum. Mereka tidak boleh takut untuk menanamkan modalnya untuk investasi yang taat hukum.

Sebaliknya, bagi investor hitam yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat untuk memberikan sinyal bahwa era mereka sudah berakhir," lanjutnya.

Dengan langkah tegas dalam kasus pagar laut, pemerintah dapat menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak tunduk pada kepentingan segelintir kelompok yang berusaha menguasai sumber daya secara tidak sah.

Indikasi kerugian

Ombudsman RI Provinsi Banten mengindikasikan adanya kerugian nelayan mencapai Rp24 miliar dampak dari adanya pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.

Karena itu, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, ditengarai adanya maladministrasi berupa pengabaian terhadap laporan, terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan penghitungan kami, minimal, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan mencapai sekurang-kuranganya Rp24 miliar," ujar Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025) hari ini.

Ombudsman, kata Fadli, telah mendapat informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten tentang adanya pagar laut di kawasan Kronjo, yang sudah dihentikan juga sebelumnya oleh DKP Banten.

Namun tanggal 28 November, lanjut dia, mendapati informasi bahwa masih ada pagar laut.

Sehingga tanggal 5 Desember 2024, Ombudsman melakukan kunjungan lapangan.

"Dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut yang memang masih ada," tutur Fadli.

Ombudsman Banten menilai adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

Hal tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah dan daerah.

"Kita meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa," kata Fadli.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved