Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejaksaan atau Kepolisian yang Usut Kasus Pagar Laut Tangerang? Hardjuno: Publik Perlu Tahu
Status kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, sampai saat ini dinilai belum cukup jelas arahnya akan dibawa ke mana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, sampai saat ini dinilai belum cukup jelas akan dibawa ke mana.
Karenanya, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan perlunya langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini.
Kata dia negara harus menunjukkan bahwa hukumlah yang memimpin, bukan kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar.
"Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian, publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas dan tidak berputar-putar di soal administratif seperti yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia mencontohkan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang oleh Kementerian ATR yang dipimpin Nusron Wahid.
Menurut Hardjuno itu hanyalah masalah detil yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama.
Dalam kasus pagar laut, kata dia, negara harus menunjukkan kekuasaannya dengan tegas.
Hardjuno menekankan bahwa masalah pagar laut harus segera direspons dalam kerangka penegakan hukum dan bukan hanya sibuk membahas urusan administratif.
Bahwa di dalam penegakan hukum terdapat masalah administratif adalah hal sudah semestinya, tetapi publik perlu segera mengerti bahwa negara benar-benar akan mengurus aspek pidananya.
"Yang terpenting bagi publik dalam masalah pagar laut ini adalah bahwa Presiden telah jelas memerintahkan pengusutan tuntas, dan bahwa jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukumlah yang harus menjadi leading organisasi yang memimpin penyelesaian kasus pagar laut ini," tegasnya.
Selain itu, Hardjuno juga menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tampak tidak tegas dalam pendekatannya untuk melindungi kepentingan rakyat dalam kasus pagar laut ini.
Menurutnya, KKP seharusnya lebih berpihak kepada nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak.
"Jatah mereka para konglomerat dan birokrat hitam sudah cukup. Mereka sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum dilindungi oleh hukum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan."
Hardjuno juga menekankan bahwa di era kepemimpinan Prabowo Subianto, penegakan hukum yang jelas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik dan investor.
Negara saat ini menghadapi kesulitan keuangan, sehingga pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi yang sehat, bukan sekadar belanja negara dan konsumsi rumah tangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.