Ekonom UGM Anggap Kebijakan Baru Gas Elpiji 3 Kg Blunder: Prabowo Harus Tegur Bahlil
Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, menilai aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg adalah kebijakan blunder.
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, menilai aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg adalah kebijakan blunder.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas atau LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Fahmy mengingatkan potensi risiko dari kebijakan ini yang berdampak pada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen yang kebanyakan rakyat miskin.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 Kg.
"Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” ujar Fahmy, Senin (3/2/2025).
Menurut Fahmy kebijakan ini tak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin berpihak pada rakyat kecil.
Fahmy menilai, larangan pemerintah tersebut berdampak bagi wirausaha akar rumput yang akan kehilangan pendapatan.
Mereka, kata Fahmy, akan kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.
"Kebijakan Bahlil ini juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” jelasnya.
Fahmy: Prabowo Harus Tegur Bahlil
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Serbu Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Pamulang
Dalam kebijakan ini, diketahui, bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg diharuskan mengubah statusnya dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Menurut Fahmy hal itu mustahil dilakukan bagi pengusaha kecil.
Pasalnya, dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.
Fahmy pun mendorong pembatalan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.