Jumat, 3 Oktober 2025

Ekonom UGM Anggap Kebijakan Baru Gas Elpiji 3 Kg Blunder: Prabowo Harus Tegur Bahlil

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, menilai aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg adalah kebijakan blunder. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Kebijakan ini dinilai blunder oleh ekonom UGM karena dinilai menyusahkan rakyat kecil. 

Menurutnya, Presiden Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan yang dinilainya blunder ini. 

"Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” serunya.

Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. 

Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan gas elpiji 3 Kg.

Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg.

Hal itu, kata Bahlil, untuk mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 Kg. 

Bahlil pun membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. 

"Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," ucap Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu, dilansir Kompas.com.

Terkait pengecer yang tak boleh jualan elpiji, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan aturannya. 

Yuliot membeberkan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. 

Nantinya, pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen.

(Tribunnews.com/Milani/Suci Bangun DS)(Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved