AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Sosok yang Disebut Tawari Uang Rp 400 Juta ke Kapolres Jaksel, Korban Pemerasan AKBP Bintoro
Berikut sosok tersangka pembunuhan yang menawarkan uang Rp 400 juta ke Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus AKBP Bintoro.
Bahkan, sambungnya, Arif dan Bayu sudah memberikan tali kasih kepada orang tua korban.
"Klien kami sebenarnya nggak keberatan untuk berjalannya proses hukum secara benar. Bahkan, klien kami sudah memberikan ganti rugi kepada orang tua korban," pungkasnya.
Baca juga: AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas
Kapolres Jaksel Bantah Terima Uang Rp 400 Juta
Diketahui, kabar Kapolres Jaksel Ade Rahmat ikut menerima suap ini awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing dalam jumpa persnya pada Jumat (31/1/2025).
Ade Rahmat mengakui sebelumnya ia memang pernah bertemu dengan Arif Nugroho saat ia masih ditahan.
Pada saat itu, kasus pembunuhan yang menjerat Arif Nugroho ini sedang ditangguhkan serta diminta supaya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ade Rahmat mengaku, sejak awal ia sudah menegaskan tak bisa membantu kasus ini.
Baca juga: IPW: AKBP Bintoro Diduga Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan Penahanan Tersangka AN
Mengingat kasus yang menjerat Arif Nugroho adalah kasus pembunuhan yang melibatkan nyawa manusia.
Bahkan Ade Rahmat juga menekankan bahwa berapapun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.
"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."
"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."
Baca juga: Kontroversi Mandegnya Kasus Hukum di Tangan AKBP Bintoro dan Dugaan Pemerasan Rp 20M Bos Prodia
"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp 400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.
Kemudian setelah Ade Rahmat menolak memberikan bantuan itu, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21).
Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan.
"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
Baca berita lainnya terkait AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.