Minggu, 5 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Sosok yang Disebut Tawari Uang Rp 400 Juta ke Kapolres Jaksel, Korban Pemerasan AKBP Bintoro

Berikut sosok tersangka pembunuhan yang menawarkan uang Rp 400 juta ke Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus AKBP Bintoro.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan & Kolase Tribunnews
PEMBUNUHAN ABG SENOPATI - Foto Kolase Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal dan Tersangka Pembunuhan ABG di Senopati, Arif Nugroho & Muhammad Bayu Hartanto. Berikut sosok tersangka pembunuhan yang menawarkan uang Rp 400 juta ke Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus AKBP Bintoro. 

Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.

Sebagai informasi, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Kini, mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sempat menangani kasusnya.

Pahala mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.

Pahala juga menyebut dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.

Baca juga: Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Pimpinan Polres Jaksel Disebut-sebut juga Terima Suap Rp 400 Juta

Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.

"Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya."

"Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar," katanya, Selasa (28/1/2025).

Pahala menjelaskan saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.

Dia mengatakan langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.

"Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Dan, kami tidak langsung percaya langsung tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan," jelasnya.

Baca juga: Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Akan Ditindak Tegas Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Pahala mengungkapkan nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.

Dia mengatakan kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatar belakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.

"Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya," katanya.

Lebih lanjut, Pahala menegaskan sebenarnya Arif dan Bayu tidak keberatan jika diproses secara hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved