Minggu, 5 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Sosok yang Disebut Tawari Uang Rp 400 Juta ke Kapolres Jaksel, Korban Pemerasan AKBP Bintoro

Berikut sosok tersangka pembunuhan yang menawarkan uang Rp 400 juta ke Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus AKBP Bintoro.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan & Kolase Tribunnews
PEMBUNUHAN ABG SENOPATI - Foto Kolase Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal dan Tersangka Pembunuhan ABG di Senopati, Arif Nugroho & Muhammad Bayu Hartanto. Berikut sosok tersangka pembunuhan yang menawarkan uang Rp 400 juta ke Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus AKBP Bintoro. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal jadi sorotan usai disebut-sebut ikut menerima uang suap Rp 400 juta dalam kasus yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Namun Ade Rahmat dengan tegas membantah kabar dugaan penerimaan suap sebesar Rp 400 juta itu.

"Nggak benar," kata Ade Rahmat, dilansir WartaKotalive.com,  Sabtu (1/2/2025).

Diketahui tawaran suap Rp 400 juta ke Ade Rahmat ini datang dari Arif Nugroho.

Lantas siapakah sebenarnya sosok Arif Nugroho yang menawari uang Rp 400 juta ke Ade Rahmat ini?

Sosok Arif Nugroho, Tersangka Pembunuhan ABG di Senopati

Arif Nugroho adalah tersangka pembunuhan ABG di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Tak hanya itu, Arif Nugroho juga diduga menjadi korban kasus pemerasan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dalam kasus pembunuhan ABG ini, Arif Nugroho tak bertindak sendiri, ada tersangka lainnya yakni Muhammad Bayu Hartanto.

Saat kejadian Arif dan Bayu membunuh korban yang berusia 16 tahun dengan cara mencekoki korban dengan obat.

Ada dua korban yang dicekoki Arif dengan obat, yakni FA dan teman sebayanya APS.

Setelah dicekoki obat, ternyata fisik FA tak kuat menahan efek obat-obatan yang diberikan, korban langsung tak sadarkan diri dan berujung meninggal dunia.

Baca juga: Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus AKBP Bintoro, tapi Tegas Menolaknya

Melansir Kompas.com, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut obat yang dipakai Arif adalah pil ekstasi dan sabu cair.

“Korban dicekoki pil ekstasi dan dipaksa meminum sabu cair oleh dua pria. Kejadian di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4/2024).

Setelah korban tak sadarkan diri, Arif pun membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru.

Di rumah sakit, Arif pun hanya meninggalkan korban begitu saja hingga membuat pihak rumah sakit tak mengetahui identitas korban.

Arif Nugroho Jadi Korban Pemerasan AKBP Bintoro

Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.

Sebagai informasi, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Kini, mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sempat menangani kasusnya.

Pahala mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.

Pahala juga menyebut dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.

Baca juga: Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Pimpinan Polres Jaksel Disebut-sebut juga Terima Suap Rp 400 Juta

Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.

"Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya."

"Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar," katanya, Selasa (28/1/2025).

Pahala menjelaskan saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.

Dia mengatakan langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.

"Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Dan, kami tidak langsung percaya langsung tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan," jelasnya.

Baca juga: Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Akan Ditindak Tegas Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Pahala mengungkapkan nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.

Dia mengatakan kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatar belakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.

"Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya," katanya.

Lebih lanjut, Pahala menegaskan sebenarnya Arif dan Bayu tidak keberatan jika diproses secara hukum.

Bahkan, sambungnya, Arif dan Bayu sudah memberikan tali kasih kepada orang tua korban.

"Klien kami sebenarnya nggak keberatan untuk berjalannya proses hukum secara benar. Bahkan, klien kami sudah memberikan ganti rugi kepada orang tua korban," pungkasnya.

Baca juga: AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas

Kapolres Jaksel Bantah Terima Uang Rp 400 Juta

Diketahui, kabar Kapolres Jaksel Ade Rahmat ikut menerima suap ini awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing dalam jumpa persnya pada Jumat (31/1/2025).

Ade Rahmat mengakui sebelumnya ia memang pernah bertemu dengan Arif Nugroho saat ia masih ditahan.

Pada saat itu, kasus pembunuhan yang menjerat Arif Nugroho ini sedang ditangguhkan serta diminta supaya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Ade Rahmat mengaku, sejak awal ia sudah menegaskan tak bisa membantu kasus ini.

Baca juga: IPW: AKBP Bintoro Diduga Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan Penahanan Tersangka AN

Mengingat kasus yang menjerat Arif Nugroho adalah kasus pembunuhan yang melibatkan nyawa manusia.

Bahkan Ade Rahmat juga menekankan bahwa berapapun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."

Baca juga: Kontroversi Mandegnya Kasus Hukum di Tangan AKBP Bintoro dan Dugaan Pemerasan Rp 20M Bos Prodia

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp 400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.

Kemudian setelah Ade Rahmat menolak memberikan bantuan itu, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21). 

Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan. 

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Baca berita lainnya terkait AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved