Senin, 29 September 2025

Sejumlah Pakar dan Akademisi Dorong Penguatan Prinsip Independensi LPS Usai Putusan MK soal UU P2SK

Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
DISKUSI KAMPUS - Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Menavigasi Reformasi Struktural di Indonesia: Pembelajaran dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2024”, di Kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Diskusi ini membahas independensi LPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didorong terus independensinya.

Giri Ahmad Taufik selaku pemohon judicial review tersebut menyampaikan bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia dalam 10 tahun ke belakang menunjukkan terjadinya democratic backsliding.

"Lembaga-lembaga independen berusaha dikooptasi oleh cabang kekuasaan yang lain, seperti yang terjadi pada KPK dengan revisi UU KPK dan KPPU dengan revisi UU Persaingan Usaha yang sempat dinarasikan akan menempatkan KPPU di bawah Kementerian Perdagangan," kata Giri dalam Focus Group Discussion dengan tema “Menavigasi Reformasi Struktural di Indonesia: Pembelajaran dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2024” yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Jumat (31/1/2025). 

Lebih jauh, Giri menegaskan bahwa dalam konteks LPS, ketentuan mengenai persetujuan RKAT Operasional dalam UU PPSK menjadi suatu ancaman bagi independensi LPS.

"Hal inilah yang menjadi salah satu pokok permohonan dalam pengujian undang-undang yang diajukan," kata dia.

Miko Ginting selaku kuasa hukum pemohon mengatakan Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 telah menegaskan kembali status LPS sebagai lembaga independen. 

"Hanya saja, sebetulnya Putusan MK ini sangat tidak diprediksi dalam konteks kepastian hukum. Dalam risalah dapat dilihat bahwa perdebatannya hanya dalam persoalan persetujuan atau pertimbangan saja, tidak ada mengenai Persetujuan DPR," kata dia.

"Kita harus mengawal ini lebih jauh untuk memastikan agar persetujuan DPR ini tidak mengganggu independensi LPS, serta tidak berujung seperti kasus Bank Indonesia baru-baru ini”, ujar Miko. 

Miko mengatakan kata kunci lainnya terkait putusan ini adalah bagaimana konstitusionalitasnya persetujuan tersebut.

"Apakah ini konstitusional atau tidak selama 2 tahun ini? Ini sangat berkaitan erat dengan persoalan kepastian hukumnya," kata dia.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira, berpendapat bahwa ada semacam pola pikir yang mundur jauh jika melihat situasi akhir-akhir ini.

"Ini bentuk kemunduran ketatanegaraan yang cara berpikirnya belum mengakui keberadaan lembaga independen, masih saja terfokus pada konsep trias poitica dan separation of powers," kata dia.

Indra menyayangkan bahwa lembaga yang diharapkan dapat mendorong penguatan nilai konstitusionalisme dan demokrasi, justru malah memukul mundur demokrasi tanah air. Indra pun mendorong LPS harus menegaskan sikapnya terhadap putusan MK ini

"LPS harus berani untuk menjalankan putusan ini dengan mengubah makna persetujuan ini hanya sebagai bentuk rekomendasi yang tidak mengikat dari Kementerian Keuangan. Jadi, secara tegas selama 2 tahun ke depan, LPS tidak perlu melakukan pembahasan bersama Kemenkeu, tapi hanya sebatas meminta masukan," kata dia.

Meninjau persoalan reformasi struktural dari perspektif yang berbeda, ahli ekonomi Alamsyah Saragih menyampaikan bahwa negara yang tata kelolanya buruk, berdampak juga pada pendapatan per kapitanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan