Dua Jurnalis Buta Warna Gugat UU Lalu Lintas, Usul Lampu Hijau Diganti Biru Seperti di Jepang
Mereka menilai sistem lampu lalu lintas di Indonesia tidak ramah bagi penyandang buta warna parsial
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dua jurnalis asal Jakarta menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai sistem lampu lalu lintas di Indonesia tidak ramah bagi penyandang buta warna parsial dan mengusulkan agar warna hijau diganti menjadi biru, seperti yang diterapkan di Jepang.
Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Singgih Wiryono serta Yosafat Diva Bayu Wisesa.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (9/9/2025), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan tambahan bukti dan referensi internasional.
“Di Jepang, lampu hijau berbentuk segitiga, kuning berbentuk berlian, dan merah berbentuk lingkaran. Bentuk ini membantu penyandang defisiensi warna membedakan sinyal lalu lintas,” ujar Viktor di ruang sidang MK.
Ia juga mencontohkan Amerika Serikat, di mana beberapa kota telah bereksperimen dengan simbol tambahan pada lampu lalu lintas, seperti tanda silang untuk lampu merah dan panah untuk lampu hijau.
Menurut Viktor, Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih inklusif.
Baca juga: Gugat Lampu Lalu Lintas ke MK, Dua Jurnalis Buta Warna Tuntut Sistem yang Lebih Inklusif
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK agar pasal-pasal terkait alat pemberi isyarat lalu lintas dimaknai ulang agar dapat mengakomodasi penyandang buta warna parsial.
Salah satu usulan yang diajukan adalah modifikasi warna lampu hijau menjadi biru.
Secara historis, Jepang memang menggunakan istilah “ao” (biru) untuk menggambarkan warna hijau, karena bahasa Jepang kuno tidak mengenal kata “midori” (hijau) hingga abad modern.
Meski istilah hijau kini digunakan, lampu lalu lintas di Jepang tetap mempertahankan warna biru sebagai penanda “jalan”.
Para pemohon menilai sistem tiga warna—merah, kuning, hijau—yang digunakan di Indonesia menyulitkan mereka saat berkendara.
Mereka berharap MK dapat mendorong perubahan desain lampu lalu lintas agar lebih mudah dikenali oleh penyandang defisiensi warna, baik melalui perubahan warna, bentuk, maupun jarak antar lampu.
Gugatan ini membuka ruang diskusi baru tentang aksesibilitas dalam sistem transportasi publik, terutama bagi kelompok yang selama ini jarang diperhitungkan dalam desain infrastruktur.
Di Sidang MK Wamenkumham Ungkap Awal Mula Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil karena Arahan Jokowi |
![]() |
---|
Kento Momota Ikutan Comeback di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Banting Setir Jadi Reporter |
![]() |
---|
MK Minta Pemerintah dan Polri Ungkap Data Polisi Aktif yang Saat Ini Duduki Jabatan Sipil |
![]() |
---|
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Kursi Perdana Menteri Jepang Jadi Rebutan Pasca Mundurnya Shigeru Ishiba, 4 Nama Mengerucut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.