Senin, 29 September 2025

Dua Jurnalis Buta Warna Gugat UU Lalu Lintas, Usul Lampu Hijau Diganti Biru Seperti di Jepang

Mereka menilai sistem lampu lalu lintas di Indonesia tidak ramah bagi penyandang buta warna parsial

tangkapan layar
Kuasa hukum pemohon perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025, Viktor Santoso Tadandiasa dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dua jurnalis asal Jakarta menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menilai sistem lampu lalu lintas di Indonesia tidak ramah bagi penyandang buta warna parsial dan mengusulkan agar warna hijau diganti menjadi biru, seperti yang diterapkan di Jepang.

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Singgih Wiryono serta Yosafat Diva Bayu Wisesa. 

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (9/9/2025), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan tambahan bukti dan referensi internasional.

“Di Jepang, lampu hijau berbentuk segitiga, kuning berbentuk berlian, dan merah berbentuk lingkaran. Bentuk ini membantu penyandang defisiensi warna membedakan sinyal lalu lintas,” ujar Viktor di ruang sidang MK.

Ia juga mencontohkan Amerika Serikat, di mana beberapa kota telah bereksperimen dengan simbol tambahan pada lampu lalu lintas, seperti tanda silang untuk lampu merah dan panah untuk lampu hijau.

Menurut Viktor, Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih inklusif. 

Baca juga: Gugat Lampu Lalu Lintas ke MK, Dua Jurnalis Buta Warna Tuntut Sistem yang Lebih Inklusif

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK agar pasal-pasal terkait alat pemberi isyarat lalu lintas dimaknai ulang agar dapat mengakomodasi penyandang buta warna parsial.

Salah satu usulan yang diajukan adalah modifikasi warna lampu hijau menjadi biru. 

Secara historis, Jepang memang menggunakan istilah “ao” (biru) untuk menggambarkan warna hijau, karena bahasa Jepang kuno tidak mengenal kata “midori” (hijau) hingga abad modern. 

Meski istilah hijau kini digunakan, lampu lalu lintas di Jepang tetap mempertahankan warna biru sebagai penanda “jalan”.

Para pemohon menilai sistem tiga warna—merah, kuning, hijau—yang digunakan di Indonesia menyulitkan mereka saat berkendara. 

Mereka berharap MK dapat mendorong perubahan desain lampu lalu lintas agar lebih mudah dikenali oleh penyandang defisiensi warna, baik melalui perubahan warna, bentuk, maupun jarak antar lampu.

Gugatan ini membuka ruang diskusi baru tentang aksesibilitas dalam sistem transportasi publik, terutama bagi kelompok yang selama ini jarang diperhitungkan dalam desain infrastruktur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan