Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pesan Mahfud MD ke Presiden Prabowo soal Mafia Tanah dan Laut: Tugas Bapak Berat, tapi Harus Lawan!
Kasus mafia tanah dan bahkan laut kini mulai merajalela, Mahfud MD beri pesan untuk Presiden Prabowo minta tak lelah lawan para mafia.
Mahfud MD menyebut benang merah pergerakan mafia tanah dan laut sangat mudah dibaca.
Hal ini akan menjadi tugas berat bagi Presiden Prabowo.
Namun, Mahfud MD mendesak Presiden Prabowo untuk melawan kelelahan.
Terakhir, Mahfud MD berdoa untuk kesehatan Presiden Prabowo untuk bisa melawan para mafia-mafia.
"Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca."
"Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat utk melawan mafia ini," pungkasnya.

50 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Dicabut
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengaku telah mencabut 50 dari 280 sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut 30 km di perairan Tangerang, Banten.
Nusron menyebut, sertifikat yang dibatalkan terdiri dari HGB dan SHM.
"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50," kata Nusron di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pihaknya, kata dia, sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menentukan batas antara kawasan daratan dan laut.
Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Pagar Laut Bekasi Ulah Oknum Pegawai BPN
"Sisanya sedang berjalan, on progress, kita cocokkan mana yang di dalam garis pantai mana yang di luar garis pantai," ujar Nusron.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan jumlah serifikat yang dibatalkan kemungkinan bertambah.
"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari, kita umumin Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah," ucap Nusron.
Nusron menjelaskan, pembatalan dilakukan karena sertifikat yang dinyatakan tidak sah secara hukum, prosedur tidak betul, dan terhadap sertifikat yang secara yuridis dan prosedural benar, tetapi secara fakta material tanahnya sudah tidak ada.
Selain pembatalan sertifikat, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Akan Batalkan Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Sidoarjo
"Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," tegas Nusron. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.