Selasa, 30 September 2025

Menteri Nusron Wahid Akan Batalkan Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Sidoarjo

Menteri Agraria dan Kepala BPN Nusron Wahid akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Sidoarjo.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di konferensi pers di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Nusron Wahid akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati. Sidoarjo, Jawa Timur. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati. Sidoarjo, Jawa Timur.

Nusron menyebut ada tiga HGB pagar laut di Sidoarjo. 

Rinciannya yakni HGB atas nama PT Surya Inti Permata luasnya 285,1652 hektar. Kedua, PT Semeru Cemerlang luasnya 152,3655 hektar. Ketiga, PT Surya Inti Permata luasnya 219,3178 hektar.

"Nomor 1 dan 2 ini dulunya tambak. Kemudian peta sekarang jadi begini. Ini akan kami hapus, akan kami batalkan karena itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Nusron menyebut tanpa dibatalkan, HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan habis tahun 2026.

"HGB diberikan Februari tahun 1996. pas 30 tahunnya itu tahun depan. Tapi kalau menggunakan fakta materilnya masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan," kata dia.

Baca juga: Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang

Sementara untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata luasnya masih ada tanahnya. "Yang 3 masih ada tanahnya. Memang tambak dulunya," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved